Rabu, 09 April 2008

Pulau Buru yang semula merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tengah, sejak tanggal 12 Oktober Tahun 1999 dimekarkan sebagai Kabupaten sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000.